Selain ASN, Pakaian Adat Mongondow Diterapkan Bagi Siswa di Boltim

BOGANINEWS, BOLTIM – Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengunaan seragam dan pakaian adat khas Bolmong juga diberlakukan pada siswa seluruh jenjang pendidikan di kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Hal ini berdasarkan Implementasi Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang penggunaan seragam sekolah bagi siswa di seluruh jenjang pendidikan yang telah diterapkan.

Kepala Dinas Pendidikan Boltim, Yusri Damopolii mengatakan khusus pakaian adat di hari tertentu telah lebih dulu diterapkan Bupati Boltim bagi seluruh ASN.

“Untuk aturan seragam sekolah ini hampir sama dengan sebelumnya, namun khusus pakaian adat daerah Boltim selangkah lebih awal, karena bupati sudah menetapkan hari kamis menggunakan pakaian adat daerah,” ujarnya, Kamis (20/10/2022).

Selain itu, jelas Yusril, meski telah ditetapkan namun pihaknya belum mengatur sanksi bagi sekolah yang tidak menerapkan aturan penggunaan seragam, sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri.

“Kita sosialisasikan dahulu dan untuk pertama kalinya kita berusaha menumbuhkan kesadaran guru dan siswa dulu, ke depan baru diterapkan sanksinya,” ucapnya.

Reporter: Agung Mokodompit.

Komentar