Peserta CPNS Kotamobagu yang Telah Dinyatakan Lulus Wajib Mengisi DRH

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Hasil akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 di Kota Kotamobagu resmi diumumkan, Jumat (30/10/2020) lalu.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidkan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, melalui Kepala Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Alfi Syahrin, bahwa peserta yang lulus seleksi hanya tinggal melakukan pemberkasan yang waktunya hanya dibuka selama dua pekan.
“Sekarang masi masa sanggah untuk peserta, dan untuk perlengkapan berkas dimulai tanggal 6 sampai 15 November 2020. Setelah itu, kita verifikasi dan selanjutnya di sampaikan ke BKN pusat,” terangnya.
Ia pun mengatakan, seluruh peserta CPNS formasi 2019 yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). “Pengisian DRH dilakukan dalam tahap pemberkasan dan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP), DRH diisi secara online melalui portal SSCN mulai 6 November 2020,” jelasnya
Adapun untuk pengurusan Surat keterangan berbadan sehat, yang berdomisil di Bolaang Mongondow Raya (BMR) semua diarahkan di Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu. “Untuk dari luar BMR disesuaikan menurut KTP mereka,” tambahnya. (St)

Komentar