Sanksi Menanti Bagi ASN Mangkir Apel Perdana

BOGANINEWS, BOLMONG – Tidak hadir dalam apel kerja perdana Senin (6/1/2020), ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) telah ditunggu sanksi berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal ini berdasarkan laporan hasil pemantauan kehadiran ASN pasca libur Nasional dan Cuti Bersama bernomor 800/B.03/BKPP/02, ASN yang hadir dalam Apel Kerja Perdana berjumlah 3.887 orang. Sedangkan jumlah keseluruhan ASN Pemkab Bolmong adalah 4.153 orang.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolmong, Umarudin Amba mengungkapkan, angka tersebut didapat setelah pihaknya melakukan rekapan jumlah ASN yang hadir saat apel perdana tersebut. “Kita melakukan rekapan daftar hadir dari semua instansi,” terangnya.
Sehingga itu kata dia, pihaknya menyesalkan ketidakhadiran ASN pada apel perdana tersebut. “Pemerintah kan sudah memberikan libur panjang, jangan ditambah-tambah lagi,” katanya. (*)

Komentar