Terkait Insentif Dokter di RSUD Datoe Binangkang, Debby: Pembayaran Berdasarkan Ketentuan Hukum

BOGANINEWS, BOLMONG Belum lama ini, pengelola Rumah Sakit Umum Datoe Binangkang (RSU-DB) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dikabarkan melalui salah satu media online, dalam merealisasikan pembayaran insentif seperti dokter dan lainnya ada perbedaan cukup signifikan.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Direktur RSUD Datoe Binangkang Bolmong dr. Debby Cinthia Kullo angkat bicara.

Melalui Press Release yang diterima tim BoganiNews, Rabu 20 Oktober 2021, Direktur RSUD Datoe Binangkang Bolmong dr. Debby Cinthia Kullo, mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow telah menyediakan anggaran insentif tenaga kesehatan sebesar Rp. 7.200.000.000.

Baca juga: https://boganinews.com/2021/10/bertemu-bupati-yasti-pengurus-gmibm-sampaikan-harapan-pembangunan-gereja-dan-sekolah/

“Terbagi untuk tenaga Kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan
tenaga vaksinator,” tulisnya dalam press release.

Dikatakan Debby, tentunya setiap proses pembayaran harus berdasarkan ketentuan hukum yang ada, karena akan melalui proses audit keuangan.

“Proses pembayaran insentif nakes menggunakan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang pemberian insentif, dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid
19,” jelasnya.

“Dimana besaran insentif tersebut bagi dokter ahli Rp.15.000.000, Dokter umum/dokter gigi Rp.10.000.000, Bidan/perawat Rp.7.500.000, dan tenaga kesehatan lainnya Rp.5.000.000.”

Selanjutnya, besaran tersebut merupakan Batas Tertinggi dan dibayarkan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien, dimana dalam proses pembayaran insentif terlebih dahulu menghitung kebutuhan jumlah tenaga kesehatan yang diusulkan, dihitung berdasarkan jumlah rasio pasien yang terkonfrimasi positif Covid-19, berdasarkan laporan SIRS Online.

Baca juga: https://boganinews.com/2021/10/bupati-bolmong-lantik-pejabat-eselon-ii-iii-dan-iv/

“Setelah disiapkan semua data seperti surat penugasan, data pasien terkonfirmasi positif covid 19, jadwal dan daftar hadir nakes dan menghitung rasio pasien dengan tenaga kesehatan, selanjutnya diinput di aplikasi yang sudah terconnect dengan SISDMK dan SIRS Online,” ungkap Debby.

Tambahnya, setelah diinput, maka secara otomatis akan muncul jumlah insentif yang akan diterima.

“Setelah ada besaran insentif yang diterima, pihak RS juga meminta pendampingan BPKP Sulawesi Utara untuk melakukan audit terhadap insentif tersebut, sebelum dibayarkan kepada tenaga Kesehatan tersebut.”

Lebih lanjut, Direktur RSUD Datoe Binangkang Bolmong dr. Debby Cinthia Kullo mengatakan, adapun tenaga kesehatan yang dimaksud adalah tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan secara langsung kepada pasien terkonfirmasi positif covid 19, dengan berdasarkan jumlah kehadiran nakes dan jumlah hari perawatan pasien positif covid 19.

Baca juga: https://boganinews.com/2021/10/inspiratif-sulhan-berpolitik-memulai-dari-bawah-hingga-jadi-wakil-ketua-dprd-bolmong/

“Jika pada saat nakes sedang bertugas, tapi tidak ada pasien terkonfirmasi positif covid 19 maka insentif pada hari itu tidak bisa dibayarkan,” bebernya.

Ditegaskan Debby, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 11, bahwa tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam: tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis), tenaga psikologis klinis, tenaga keperawatan (berbagai jenis perawat), tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan (tenaga sanitasi lingkungan, entomology Kesehatan, dan mikrobiolog Kesehatan), tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain.

Ia mengungkapkan, melihat anggaran insentif tersebut, tentunya kelihatan realisasi penggunaan dana sangat sedikit.

“Hal ini dikarenakan jumlah pasien konfirmasi positif covid 19 yang dirawat di RSUD Datoe Binangkang: Januari 4 pasien, Februari 3 pasien, Maret 1 pasien, April 1 pasien. Bulan Mei dan Juni tidak ada pasien konfirmasi positif Covid 19.”

“Walaupun memang yang dirawat di ruang isolasi selain pasien konfirmasi, juga merawat pasien suspect dan probable.”

Baca juga: https://boganinews.com/2021/10/difasilitasi-kemendagri-bupati-bolmong-hadiri-rapat-penyelesaian-batas-daerah-antara-bolmong-dan-bolsel/

Debby menuturkan, sejalan dengan kondisi saat ini, dimana sudah terjadi penurunan kasus Covid-19 yang dirawat di RSUD Datoe Binangkang, maka sebagian tenaga Kesehatan yang ditugaskan di Ruang Isolasi Covid-19, telah di tugaskan kembali ke ruangan-ruangan perawatan lain yang membutuhkan tenaga.

“Ini merupakan hal yang wajar dalam proses rotasi kerja bagi nakes dengan mempertimbangkan jumlah pasien di ruangan, serta memberikan pengalaman kerja di masing-masing ilmu.”

Ditegaskannya kembali, pihak mamajemen RSUD Datoe Binangkang tidak ada niat sedikitpun untuk menzalimi tenaga Kesehatan di RS, karena tenaga Kesehatan merupakan pahlawan kemanusiaan dan pahlawan kesehatan karena telah berusaha dengan sungguh-sungguh mewujudkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang sebaikbaiknya.

“Namun dalam menetapkan segala sesuatu, selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.”

Imbuhnya, pada tahun 2021 ini, kesejahteraan tenaga kesehatan juga sangat diperhatikan oleh pemerintah kabupaten bolaang mongondow, dengan kenaikan TPP staf fungsional di RSUD Datoe Binangkang, dimana hanya staf fungsional Rumah Sakit yang mendapatkan kenaikan TPP.

“Selain itu juga, THL perawat/bidan, analis, PTTD, farmasi, rekam medik dan Kesling mendapatkan kenaikan honor yang signifikan dibanding dengan daerah sekitar.”

Baca juga: https://boganinews.com/2021/10/penguatan-jejaring-lembaga-penyedia-layanan-peningkatan-kualitas-hidup-anak-digelar-di-bolmong/

Debby juga mangatakan, bahan untuk anggaran refocusing tahun ini, tidak mengurangi gaji para tenaga kesehatan tersebut.

Usai menjelaskan tentang sistem pembayaran insentif tersebut, Debby pun meluruskan terkait soal Cleaning Servis (CS) yang disebut sebagai tenaga kesehatan lingkungan atau (CS-Kesling).

“Jadi CS dan tenaga Kesling itu beda. Pembayaran untuk CS itu non medis yang nanti akan dibayarkan. Sementara tenaga Kesling itu tugas mereka mengangkut limbah covid di ruangan covid, baik IDG, ruang isolasi dan ruang lain-lain yang melayani pasien covid,” jelasnya. (BN)

Komentar