Pengelolaan Dandes Harus Sesuai Aturan

BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali mengingatkan Pemerintah Desa terkait penggunaan Dana Desa (Dandes) Tahun 2019.

Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Bolmut Sri Anita Potabuga. Dikatakannya, seluruh kepala Desa beserta aparat yang ada di enam kecamatan dalam pengelolaan Dandes tahun 2019, harus mempertanggung jawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dandes harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, agar pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik. Total anggaran Dandes tahun 2019 sebesar Rp 84 miliar ini jika diratakan, maka masing-masing desa mendapatkan Rp 700 juta hingga 1 miliar,” jelas Anita, Minggu (10/3/2019).

Lanjutnya, dengan anggaran yang cukup besar ini, perlu ke hati-hatian dalam mengelola agar nantinya tidak akan berurusan dengan pihak hukum seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya. Selaku lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan yang melekat, maka DPRD tidak henti- hentinya mengingatkan kepada para pengguna anggaran Dandes dalam hal ini pemerintah desa.

“Dandes yang digelontorkan Pemerintah Pusat tahun 2019 ini sangatlah besar. Untuk Bolmut sendiri mendapatkan kenaikan Rp 20 miliar dari tahun sebelumnya Rp 64 miliar menjadi Rp 84 miliar,” jelasnya. (WaOne)

Komentar