Diduga Lakukan Pencamaran Nama Baik Warga Mania, Pemilik Akun “Femy Femy” Akan Dipolisikan

BOGANINEWS, BOLMUT – Terkait postingan lewat media sosial dihalaman Fecebook (FB) dengan nama akun “Femmy Femmy” yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik warga Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), maka sejumlah warga Bolmut merasa keberatan dan merasa tindakan tersebut sebagai bentuk provokasi dan menghasut warga pantura yang identik dengan Mania.

Seperti disampaikan warga Bolmut yang juga aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Bolmut, Irwan Tegela. Dikatakannya, pihaknya telah melaporkan hal tersebut karena menciderai nama baik warga Bolmut.

“Kami resmi laporan pemilik akun tersebut di Polres Pohuwato. Pasalnya, nama Mania sebagai identik serta menjadi jargon warga Bolmut. Kami menilai hal ini sebagai bentuk provokasi terhadap suku atau kelompok lain, sesuai pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Irwan, Senin (16/10/2023).

Lanjutnya, pada prinsipnya setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, antar golongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Apa yang dilontarkan di media sosial pada hari Kamis 12 Oktober 2023 oleh warga Marisa dengan nama akun Femmy Femmy telah menghina jargon daerah dihadapan publik. Kami sebagai warga Mania sangat keberatan, serta akan kami kawal untuk diproses secara hukum. Kami juga menegaskan kepada pihak Polres Pohuwato untuk segera menindak lanjuti pemilik akun tersebut, serta dapat diproses sesuai Undang-undang berlaku. Hari ini kami telah melaporkan pemilik akun tersebut secara resmi di Polres Pohuwato,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Pohuwato AKBP. Joko Sulistiono, SH,SIK,MH nengatakan, kalau ada laporan akan ditindaklanjuti. “Kami akan memangil pemilik akun tersebut untuk diambil keterangan,” singkat Kapolres Pohuato.

 

Reporter: Indrawan Laupu

Komentar