DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Selasa (14/2/2022) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Almarhum Sukardi Sugeha.

Rapat paripurna tersebut dpimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag didampingi wakil ketua Syarifuddin J Mokodogan.

Anggota DPRD Kotamobagu

Untuk diketahui, Sukardi Sugeha adalah Aggota DPRD Kotamobagu periode 2019 – 2024 meninggal pada Selasa 20 September 2022 tahun lalu.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kotamobagu sebagai sahabat beliau, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepadanya,” ucap DPRD Kota Kotamobagu.

“Insya allah almarhum diberikan tempat yang terbaik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT Aamiin,” ucapnya.

Anggota DPRD yang hadir dalam Paripurna tersebut, memenuhi korum, sebagaimana aturan dalam pelaksanaan rapat paripurna.

Sekretaris Dewan, Sekwan DPRD Kotamobagu, Firmansyah Mokodompit juga membacakan surat masuk dari partai Demokrat. (Advertorial)

Komentar