Sebanyak 4,6 Ton Miras Hasil Sitaan Dimusnahkan Polisi

BOGANINEWS – Sebanyak 4,6 Ton Minuman Keras (Miras) Jenis Cap Tikus, dimusnahkan Polisi, bertempat di Mapolres Gorontalo Kota, Selasa (29/06/2021).

Kapolres AKBP Suka Irwanto, S.I.K., M.Si, mengatakan Miras yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil tangkapan/sitaan Polres Gorontalo Kota sepanjang tahun 2021.

“Total keseluruhan hasil tangkapan miras jenis cap tikus tersebut sebanyak 100 karung, atau sekitar 4,6 Ton,” terangnya.

Polres Gorontalo Kota Berkomitmen Berantas Miras

Ia menegaskan, akan mengoptimalkan jajarannya dalam berkomitmen memberantas minuman keras. Termasuk bertindak tegas terhadap pelaku pengedar, khususnya pemasok barang haram tersebut di Daerah Gorontalo.

“Ke depan, Polres akan meningkatkan kerja sama lintas sektoral seperti memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah tetangga, juga pihak Kepolisian Resor di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, yang berbatasan langsung dengan pintu masuk di Kecamatan Atinggola. Targetnya, untuk memutus pasokan cap tikus yang masuk ke Provinsi Gorontalo melalui kabupaten ini,” ujarnya.

Imbuhnya, pemusnahan miras yang dilakukan oleh jajaran Polres Gorontalo Kota, merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif yang terjadi di Kota Gorontalo, terutama tindak kejahatan akibat pengaruh minuman keras.

Kegiatan itu dihadiri Walikota Gorontalo Hi. Marten A. Taha, SE,M.Ec. Dev, Kapolres Kota Gorontalo AKBP Suka Irwanto, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Kota Gorontalo Bastian Supu.SH., Kasdim 1304/Gorontalo Mayor Inf. Husin Hasan, Kasatpol PP Kota Gorontalo Moh. Mulky Datau S.stp,M.si, Kasi Intelejen Kejaksaan Kota Gorontalo Bapak Rikardo, Kasat Narkoba Kota Iptu Iwan M Kapojo. (IA)

Komentar