Tahapan Pemilihan Anggota BPD di 9 Desa di Kotamobagu Dimulai

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) mulai melaksanakan tahapan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bagi 9 desa di Kecamatan Kotamobagu Timur dan Utara.

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Tapem melalui Kasubag Pemerintah Desa dan Kelurahan, Wiwi Anita Sabunge. Diungkapkannya, pada tanggal 6 Oktober lalu, para sangadi (kepala desa) telah menyurat ke masing-masing BPD untuk penyampaian laporan kinerja akhir masa jabatan.

“Tahapannya sudah dimulai sejak 6 Oktober, dimana para sangadi menyurat ke BPD tentang penyampaian secara tertulis laporan kinerja selama menjabat anggota BPD dan jangka waktunya itu paling lambat 30 hari terhitung sejak disampaikan,” terang Sabunge.

Dijelaskannya, sesuai agenda yang sudah terjadwal, untuk tahap selanjutnya yakni tahapan pembentukan panitia yang akan dilaksanakan pada 16 Oktober mendatang. “Tahap selanjutnya pembentukan panitia. Sedangkan pendaftaran calon mulai dibuka pada tanggal 26 Oktober hingga 6 November,” jelasnya.

Ia pun memastikan, pelaksanaan pemilihan BPD di wilayah Kota Kotamobagu sendiri akan berjalan sesuai tahapan yang sudah dijadwalkan.

“Untuk Kotamobagu tidak mengalami penundaan, karena kami sudah melakukan koordinasi ke Kemendagri lewat Dirjen Bina Pemerintahan Desa. Dimana, informasi yang diterima, kalau untuk pemilihan BPD pada bulan Februari itu sudah tidak masalah, karena setelah Pilkada serentak, akan turun lagi edaran secara nasional dari Kemendagri RI perihal pencabutan surat edaran penundaan pelaksanaan pemilihan BPD yang telah dilayangkan sebelumnya,” tutupnya. (*)

Komentar