Perekrutan P3K di Kotamobagu Dikhususkan Bagi THK2

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I tahun 2019 di wilayah Kota Kotamobagu, hanya dikhususkan bagi eks tenaga honorer kategori 2 (THK2).

Hal itu berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I tahun 2019, yang telah diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dengan Nomor: B/335/FP3K/M.SM.01.00/2009 yang ditujukan kepada Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan kewenangan Pemkot Kotamobagu melaksanakan penerimaan P3K dengan membebankan gaji P3K ke APBD. Selain itu, penerimaan P3K tahap I hanya diperuntukan bagi eks THK2 untuk jabatan guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian, yang ada dalam data base BKN dan memenuhi persyaratan perundang undangan.

Dalam surat tersebut disebutkan, syarat bagi tenaga guru adalah yang masih aktif mengajar dan berpendidikan S-1. Sementara itu bagi tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III dan mempunyai STR. Sedangkan untuk penyuluh pertanian berkualifikasi pendidikan SMK Pertanian atau SLTA Plus sertifikasi bidang pertanian.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidkan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengatakan, kalau pihaknya saat ini masih menunggu juknis.

“Jadwalnya kapan, kita menunggu juknis. Tahapan seleksinya sama dengan CPNS, ada juga yang dimungkinkan tidak lulus,” kata Sahaya. (Tr01/Ino)

Komentar