HPH Diminta Angkat Kaki dari Bolmut

BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menegaskan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), agar dapat meninjau kembali Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang ada di Bolmut.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Bolmut Ramses Sondakh Senin, (21/1). Ia mengatakan Izin HPH sudah tidak pantas berada di Bolmut, karena perlu ada kajian lagi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah terkait Izin HPH.

“Secepatnya izin HPH itu dicabut, karena dampak kepada masyarakat lebih besar dari pada keuntungan. Selama ini ada beberapa titik yang selalu menjadi langganan banjir dan penyebabnya dari HPH yang sudah membabat hutan di Bolmut,” ungkapnya.

Ramses juga menambahkan, saat ini tinggal di Bolmut yang diduduki HPH, daerah lain tidak ada lagi. “Kami minta untuk segera meninjau kembali izin HPH. Tidak ada alasan lagi HPH berada di Bolmut, karena sudah sangat merugikan masyarakat Bolmut. Apapun alasannya izin HPH harus segera dicabut,” tegas Ramses.

Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidupa (DLH) Bolmut Irma Ginoga, saat dihubungi via telepon seluler mengatakan, bahwa HPH adalah kewenangan Pemerintah Provinsi dan bukan kewenangan kabupaten. “Soal HPH itu kewenangan provinsi, bukan di daerah,” singkat Ginoga. (WaOne)

Komentar