Pemkot Sudah Ingatkan Perusahaan di Kotamobagu Soal Penerapan UMP Baru

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey tentang besaran UMP di Sulut, Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja (Dispernaker) Kotamobagu langsung menyurati setiap perusahaan yang beraktifitas di Kotamobagu.

Menurut Kepala Dispernaker melalui Sekretaris Hendri Mokodongan, pihaknya sudah melakukan langkah awal dengan menyurati setiap perusahaan yang ada di wilayah Kotamobagu. “Sejak pekan lalu sudah mulai kita tindaklanjuti dengan menyurat ke masing-masing perusahaan agar mulai tahun 2019 mereka menerapkan gaji berdasarkan UMP yang baru,” kata Hendra.

Ia pun memastikan penerapan UMP ini pihaknya akan melakukan pengawasan. “Untuk menjamin hak karyawan kami akan melakukan pengawasan. Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP yang baru tentunya akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengakui masih ada beberapa perusahaan yang tidak menerapkan aturan UMP ini. “UMP ini pada umumnya wajib. Namun, ada juga perusahaan skala kecil belum sepenuhnya menerapkannya, tentunya akan kita lihat dulu,”kata Hendri. (Tr01/Ino)

Komentar