Disdukcapil Kotamobagu Genjot Pengurusan KIA

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Bagi Anak dibawah usia 17 tahun dianjurkan mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Namun, data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, dari 31.113 anak, baru 6.672 anak yang sudah terdistribusi.
Menurut Sekretaris Disdukcapil Kotamobagu, Mulyono Mokodompit, ada beberapa kendala yang manjadi hambatan dalam pengurusan KIA. Diantaranya, formulir yang diisi belum lengkap. “Ketika dikoreksi, kartu keluarga dan nama anak berbeda dengan dengan identitas kepala keluarga,” ungkap Mulyono, Senin (23/07)
Hal ini mebuat pihaknya sedang mengutus beberapa pegawainya untuk turun ke setiap sekolah untuk membagikan formulir KIA. “Saya berharap anak-anak yang belum memiliki KIA agar dapat didampingi orang tuanya untuk mengurus KIA,” terangnya. (Tr01)

Komentar