Usaha Burung Walet dan Penyulingan Minyak Cengkeh Banyak Tidak Kantongi Izin di Boltim

BOGANINEWS, BOLTIM – Puluhan Usaha Penyulingan Minyak Cengkeh (PMC) dan belasan bisnis Sarang Burung Walet (SBW) yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, tidak mengantongi izin.

Hal ini berdasarkan data dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Boltim melalui Sekertaris Indah Roringkon, pada BoganiNews.com, Kamis (4/7/2019). Bahwa ada sekitar puluhan usaha yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

“Ada sekitar 11 bangunan usaha sarang burung walet di Boltim belum kantongi IMB dan izin usaha. Selanjutnya, kurang lebih 29 usaha penyulingan minyak cengkeh juga tidak memiliki izin. Lalu sudah berapa yang mengurus izin, namun sekarang sudah habis masa aktifnya. Untuk tahun ini, seharusnya diperpanjang lagi,” ungkap Indah.

Lanjutnya, untuk pengurusan izin ini pihaknya selalu berusaha dalam pendataan. Kami masih mencari data siapa pemiliknya dan dimana lokasinya, kemudian kita buat surat teguran sampai dengan pemanggilan ke pelaku usaha.

“Sebagai instansi terkait, kami punya tahapan dan prosedurnya. Pertama memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bahwa harus memiliki izin, kedua sosialisasi, ketiga pemberitahuan lewat spanduk dan sampai dengan diklat pada pelaku usaha. Namun, semua ini tergantung dari kesadaran dari pelaku untuk memiliki ijin usaha,” terangnya.

Dikatakannya juga, disini hanya hitung menit dalam pengurusan. Jika berkas lengkap, kami proses cepat selesai.

“Seperti jika sudah ada rekom dari instansi terkait seperti PU, DLH, Disperindagkop, dan instansi terkait lainnya, kami siap proses izinnya. Ini sesuai instruksi bapak Bupati Sehan Landjar, agar tertib administarsi dan perizinan usaha,” tutur Indah.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Iswandi Mokodompit mengatakan, bahwa baru tiga usaha sarang burung walet yang memiliki IMB yakni di Molobog, Matabulu dan Bukaka.

“Kami sudah turun lapangan dan beberapa kali menyurat ke kecamatan dan desa untuk menginstruksikan pemilik sarang walet untuk mengurus izin, agar tidak semena-mena membangun usaha sarang burung walet ini,” jelasnya.

Menurut Iswandi, ada beberapa pemilik usaha yang datang ke kantor mengurus izin, namun kebanyakan tidak kembali dengan alasan retribusi pengurusan terlalu mahal.

“Kami telah melakukan perhitungan sesuai Perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. Perhitungan retribusi IMB, yakni luas bangunan kali berapa, lantai kali indek 1,00 kali harga satuan retribusi bangunan gedung. Nah, harga standar bangunan gedung Rp 2.086.000 per meter. Usaha sarang burung walet jika dikelola dan mereka mengikuti aturan yang ada, usaha ini salah satu penyumbang PAD,” kata Iswandi. (Agung)

Komentar