Rusmin Tegaskan Warga Boltim Wajib Mengurus Akta Kelahiran Anak

BOGANINEWS BOLTIM – Akta Kelahiran begitu penting. Hal ini menjadi kewajiban warga negara untuk memenuhi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.

Dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan, setiap bayi yang baru dilahirkan harus dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk diterbitkan akta kelahiran, sebagai tanda pengakuan dari negara bahwa kehadiran anak itu ketahui oleh negara.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rusmin Mokoagow, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/8/2019). Menurut Kadis, akta kelahiran itu sangat penting, sehingga bagi warga yang belum memiliki akta kelahiran, harus segera melaporkan ke Dukcapil untuk diterbitkan akta kelahiran.

“Kalau tidak ada akta kelahiran, anak tersebut akan bermasalah saat masuk sekolah, sebab akan diminta pihak sekolah. Kemudian jika akan keluar negeri, akta kelahiran akan diminta oleh pihak imigrasi. Bahkan saat menikah, akta kelahiran akan diminta KUA atau Pendeta,” terang Rusmin.

Lanjutnya, untuk pembuatan akta kelahiran, itu sangat mudah. Jika persyaratannya sudah lengkap, maka pengurusannya hanya sehari. “Persyaratannya harus ada surat keterangan lahir dari bidan, dokter, puskesmas atau rumah sakit setempat. Kemudian surat nikah kedua orang tua anak. Selanjutnya mengisi daftar formulir dan melibatkan dua orang saksi, di mana formulir yang di isi harus ditandatangani saksi. Juga persyaratan lainnya yakni foto copy kartu keluarga,” jelas Rusmin.

Dikatakannya, pembuatan akta kelahiran di Boltim, sudah lebih dari 90 persen. “Itu sudah lewat dari target sesuai himbauan dari pemerintah pusat yaitu untuk usia 0 sampai 18 tahun harus 90 persen sudah ada akta kelahiran. Kami bersyukur Boltim sudah mencapai target tersebut,” akunya.

Meski demikian kata Rusmin, masih banyak masyarakat yang belum mengantongi dokumen penting tersebut. “Kebiasaan masyarakat di sini, jika anak lahir bukan mengurus akta kelahiran terlebih dahulu, tapi nanti anak akan masuk sekolah baru mengurus akta. Sekarang maksimal 60 hari setelah kelahiran anak, harus melapor ke Dukcapil dan diurus akta kelahirannya,” pintanya. (Agung)

Komentar