Dispernaker Kotamobagu Ingatkan Pentingnya Pekerja Membentuk Organisasi Serikat

BOGANINEWS, KOTAMOBAGUUntuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi antara pekerja dengan tempatnya bekerja, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu mengingatkan kepada para pekerja untuk membentuk organisasi serikat.

Menurut Kepala Dispenarker melalui Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Idris Amaparodo, dengan dibentuknya serikat pekerja di suatu perusahaan, ketika terjadi persoalan antara pihak perusahaan dengan para pekerja, maka wadah serikat ini bisa membantu memfasilitasi menyelesaikannya.

“Jadi ketika ada persoalan antara pekerja dan pihak perusahaan, lewat organisasi sarikat ini bisa memfasilitasi untuk menyelesaikannya,” kata Idris.

Lanjutnya, pembentukan serikat pekerja ini juga berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) yang diatur dengan jelas di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada Bab XI Pasal 104

“Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh,” tegasnya.

Diungkapkannya juga, saat ini belum ada perusahaan yang memiliki serikat pekerja. Untuk itu, diharapkan para pekerja dapat membentuk wadah itu.

“Diharapkan untuk membentuk organisasi serikat pekerja ini,” pintanya

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kotamobagu melalui Sekretaris David Wullur saat dimintai tanggapannya, mengapresiasi himbauan dari Dispernaker ini. Dikatakannya, SBSI sendiri selalu siap untuk membantu para pekerja untuk membentuk serikat pekerja.

“Beberapa waktu lalu kami sudah mendatangi perusahaan terkait pembentukan serikat pekerja dan perkumpulan buruh, dan akhirnya telah terbentuk dua serikat pekerja yakni, PK Buruh Harian Lepas dan PK Sopir. Jika berkasnya sudah lengkap, akan kami laporkan ke Bidang Naker,” kata Wullur. (Ino)

Komentar