Pemkot Kotamobagu Sabet Tiga Penghargaan dari Kemenkeu RI

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus mengukir prestasi. Kali, tiga penghargaan sekaligus diboyong Kota Kotamobagu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI).

Tiga penghargaan tersebut diraih setelah Pemkot Kotamobagu didaulat sebagai Pengelolaan DAK Fisik Terbaik I, Pengelolaan Dana Desa Terbaik I, dan Penghargaan atas Opini WTP dari BPK RI 7 kali berturut-turut.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, pada acara penyerahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) di Four Point Sheraton Hotel Manado, Selasa (01/12/2020) pagi tadi.

Usai menerima penghargaan tersebut, Wali Kota Kotamobagu pun menyampaikan rasa syukur dan bangga atas penghargaan yang diterima.
“Kota Kotamobagu tercatat paling banyak meraih penghargaan. Pemerintah Kota Kotamobagu meraih 3 penghargaan sekaligus, yakni Pengelolaan DAK Fisik Terbaik I, Pengelolaan Dana Desa Terbaik I, dan Penghargaan atas Opini WTP dari BPK RI 7 kali berturut-turut. Selain itu, Polres Kotamobagu juga meraih Terbaik II Kategori Pagu DIPA di atas 50 Milyar Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, dan Kementerian Agama meraih Terbaik I Pagu Kecil Kategori Profil Kualitas Laporan Keuangan,” akunya.
Wali Kota mengatakan, penghargaan tersebut tidak lepas dari berkat kerja keras Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Karena pengelolaan kegiatan yang dilakukan tanpa dukungan semua pihak tentu tidak bisa diwujudkan dengan baik, terutama dukungan masyarakat Kota Kotamobagu,” kata Tatong Bara, Wali Kota Kotamobagu dua periode ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sugiarto Yunus juga menambahkan, penghargaan itu diterima sebagai bentuk apresiasi Kemenkeu atas kepatuhan Pemkot Kotamobagu, dari segi penggunaan dan pelaporan DAK dan juga Dana Desa.
“Out tidak lepas dari kerja sama seluruh SKPD sebagai pengelola DAK. Memang kata Yunus, BPKAD yang mengkordinir untuk pelaporan berhubungan dengan Kemenkeu, tetapi semua dari kepatuhan SKPD juga untuk pelaporan,” terangnya.
Lebih lanjut kata Yunus, DAK akan diterima oleh daerah dari Pemerintah Pusat, ketika pelaporan terhadap penggunaan DAK di tahun sebelumnya telah masuk semua. Dimana, proses pelaporan itu dilakukan sekira bulan februari di tahun berjalan.
“Nah, itu jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mampu memenuhi semua itu, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Makanya, kita mendapatkan penghargaan tersebut,” tuturnya. (Advetorial)

Komentar