Sanksi Ini Menanti Bagi Pelaku Usaha dan Perorangan yang Melanggar Prokes di Kotamobagu

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara resmi menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kotamobagu.
Aturan tersebut juga merujuk pada ketentuan Diktum Kedua angka 6 Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-10) 2019, perlu menetapkan Perwako tersebut sebagi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kotamobagu.
Adapun subjek pelaksanaan Perwako ini dalam Bab III Pasal 4 terkait subjek pengaturan meliputi: perorangan, pelaku usaha; dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Perorangan sebagaimana yang dimaksud, yakni wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Selanjutnya mencuci tangan teratur menggunakan sabun di air yang mengalir, pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti melakukan aktivitas fisik/olahraga setiap hari, mengkonsumsi makanan bergizi, cukupi kebutuhan air putih, hindari menyentuh wajah, istirahat cukup, etika batuk, menjaga kebersihan lingkungan dan hindari berkerumunan dan jaga jarak aman.
Sementara untuk pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, pertama wajib melalukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kedua, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), ketiga melakukan upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, keempat melakukan upaya pengaturan jaga jarak, kelima menegakan kedisiplinan dan perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertukarnya Covid-19 dan keenam melakukan fasilitasi deteksi dalam penangan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Adapun sanksi yang disebutkan dalam Perwako itu, yakni sanksi perorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial; dan/atau denda administratif paling banyak Rp100 ribu.
Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp25O ribu, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, Walikota Kotamobagu juga menugaskan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah Bidang Kesehatan, Forkopimda, Camat, Lurah/Sangadi, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan unsur yang terkait, untuk melakukan sosialisasi informasi dan melakukan edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat di Kota Kotamobagu. (St)
Selengkapnya Perwako Nomor 42 Tahun 2020
Silahkan Donwload: PERWAKO NOMOR 42 TAHUN 2020 (1)

Komentar