Pansus DPRD Bolmut Rekomendasikan LKPJ Bupati Tahun 2019

BOGANINEWS, BOLMUT – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) merekomendasikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2019.
Menurut Ketua Pansus DPRD Bolmut Yani Goma, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPRD dan DPD, maka DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk meminta LKPJ Kepala Daerah.
“LKPJ akhir tahun anggaran merupakan laporan yang memuat informasi penyelenggaraan Pemda selama tahun 2019. Harusnya pihak Pemda Bolmut menyampaikan LKPJ Bupati tahun 2019 kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Namun kata Goma, dengan kondisi Covid-19 saat ini, maka LKPJ Bupati baru dapat disampaikan lewat rapat paripurna DPRD Bolmut.
“Pembahasan catatan dan rekomendasi LKPJ Bupati dibahas secara internal DPRD dan diberi waktu selama 30 hari. Pansus DPRD Bolmut memandang perlu melakukan klarifikasi data dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” terangnya. (WaOne)

Komentar