Pemkot Kotamobagu Berulang Kali Layangkan Surat Teguran Sebelum Izin Toko Tita Dicabut

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah berulang kali melayangkan surat teguran ke pihak managemen Toko Tita sebelum diberikan sanksi pencabutan izin usaha perdagangan. Hal tini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Noval Manoppo, Rabu (27/5/2020).
“Itu ada surat peringatan bukan tidak ada. Terkait teguran soal harga memang hanya dilakukan sekali pada tahun lalu. Namun ada juga surat teguran soal bongkar muat dari Dinas Perhubungan dan ada juga surat peringatan terkait pembatasan jam operasional saat wabah covid ini, yang dilanggar Toko Tita. Itu semua yang menjadi dasar Pemkot mengeluarkan pencabutan izin usaha Toko Tita,” jelas Noval.
Dikatakannya, dasar pencabutan izin usaha adalah akumulasi dari masalah yang timbul dari aktivitas Toko yang berada di komplek simpang tiga jalan S.Parman Kelurahan Kotamobagu itu
“Kalau focus ke HET (Harga Eceren Tertinggi) soal pencabutan izin ini, nah bukan itu. Ini akumulasi dari persoalan yang ada,” terangnya.
Dijelaskannya, Pemkot Kotamobagu memiliki kewenangan melakukan pengawasan kewajaran harga. “Bukan karena tidak ada HET untuk penjualan minuman bersoda kemudian dijual sembarang saja. Apalagi moment tertentu, seperti jelang Idul Fitri. Dan ini sudah terjadi dua tahun berturut-turut,” jelasnya.
Sementara itu kata Noval, terkait adanya permohonan peninjauan kembali pencabutan izin usaha yang dilayangkan pihak Toko Tita, itu haknya produsen. “Namun tentu kita mengkaji kembali dan akan diterbitkan juga surat pernyataan yang harus dipenuhi oleh pihak Toko Tita,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu Herman Aray, menambahkan, pihak Toko Tita sudah beberapa kali ditegur pada saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak). “Sudah jelas Toko Tita menjual diluar harga normal. Dan itu menjadi keluhan masyarakat, bukti dan temuannya itu ada,” ucapnya.
Sementara itu, pemilik Toko Tita Jonatan Gumulii berharap, peninjauan kembali pencabutan izin usaha tersebut segera dijawab oleh Pemkot Kotamobagu. “Saya menerima aturan yang ditetapkan Pemkot Kotamobagu, dan sangat berharap permohonan peninjauan kembali pencabutan izin usaha saya ini, segera ditindaklanjuti. Ini juga saya lakukan untuk karyawan dan pelayanan terhadap konsumen,” katanya. (St)

Komentar