Sejumlah Nama Pejabat yang Berpotensi Gantikan Posisi Sekda Boltim

BOGANINEWS, BOLTIM – Masa tugas Ir Mohammad Assagaf sebagai Sekertatis Daerah (Sekda) akan berakhir pada September 2019. Assagaf mengabdi di Boltim selama dua periode dan kini akan memasuki masa pensiun.

Kepada sejumlah awak media, Assagaf mengatakan sudah tidak lama lagi dirinya akan pensiun sebagai PNS. Menurutnya ada beberapa nama yang akan mengantikan posisinya sebagai Sekda di Pemkab Boltim.

“Ada empat nama yang saya usulkan ke Bupati untuk menjadi penjabat Sekda Boltim,” kata Assagaf.

Lanjutnya, empat nama yang di usulkan diantaranya Jainudin Mokoginta yang sekarang menjabat Assiten III Bidang Administrasi Umum. Assagaf menilai, Jainudin mampu mengantikan posisi sebagai Sekda, meski akan masuk masa pensiun. “Artinya penghargaan, karena sudah mengabdi di Boltim,” jelasnya.

Kedua kata Assagaf, Ikhsan Pangalima yang sekarang menjabat Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah. “Dia telah memenuhi persyaratan, karena telah menjabat beberapa SKPD di lingkungan Pemkab Boltim. Serta sudah mengikuti PIM II,” ucapnya.

Ketiga Oscar Manoppo yang menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah. “Meski baru satu SKPD dipimpinya, namun ia memiliki kemampuan memimpin dan mengelola keuangan di daerah. Dia bisa memegang satu SKPD merangkap Plt Sekda. Dan ke empat Soni Waroka, sekarang menjabat sebagai Assisten II bidang Pembangunan dan Perekonomian di Pemkab Boltim. Birokrat ini memiliki kemampuan lobi ke tingkat provinsi. Secara kepangkatan dan profesional bekerja, sudah memenuhi syarat,” terangnya.

Dijelaskannya, nama-nama tersebut dinilai sangat berkompoten dalam mengantikan dirinya sebagai Sekda. “Ketiga birokrat yakni Ikhsan Pangaliman, Oscar Manoppo dan Soni Waroka berpeluang bakal menjadi Sekda definitif. Sedangkan Jainudin Mokoginta, masuk masa pensiun tahun depan. Namun dia bisa diangkat sebagai PLH Sekda untuk 2019 sementara menunggu Sekda definitif berikutnya,” terangnya.

Sekda juga menjelaskan, sesuai aturan Sekda definitif bisa mengajukan nama-nama calon ke Bupati. Keputusan siapa yang diusulkan menjadi tanggung jawab Bupati.

“Saya tinggal menunggu sampai Juli 2019. Satu nama Sekda dari Bupati. Kemudian disodorkan ke Gubernur,” katanya.

Ditambahkannya, seorang Sekda harus mampu menjalankan tugas dengan baik. “Terutama mempertahankan WTP dan menjalankan perekonomian serta pelayanan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Robi Mamonto mengatakan, Sekda Muhammad Assagaf masuk masa pensiun tahun ini, termasuk 24 orang lainnya.

“Tahun 2018 ada 40 orang yang pensiun dengan berbagai alasan yakni batas usia pensiun (BUP), meninggal dunia, sakit serta ikut caleg. Kami tetap akan mengantikan pejabat, karena untuk mengisi kekosongan. Namun untuk Sekda menjadi wewenang Bupati,” paparnya. (Agung)

Komentar