DPRD Bersama Pemda Bolmut Gelar Paripurna Ranperda

BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Rabu (19/3/2019) menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Paripurna penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda tersebut, dilaksanakan ruang sidang DPRD Bolmut.

Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak, saat memimpin paripurna mengatakan, Perda tentang RPJMD tahun 2018-2023 yang telah disetujui bersama antara pihak DPRD dan Pemda merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang memuat target-target pembangunan selama lima tahun.

“RPJMD ini untuk mengembangkan potensi daerah, menangani berbagai tantangan, serta mengacu peraturan nomor 6 sebagaimana prinsip pembangunan jangka menengah. Ranperda adalah buah pikiran serta kaidah hukum atas dasar aturan perundang-undangan,” jelas Ambarak.

Lanjutnya, dari hasil pembahasan Ranperda dalam melaksanakan pembangunan daerah, Pemda harus menyusun dokumen daerah jangka panjang dan jangka menegah.

“Sistem perencanaan pembangunan daerah merupakan manajemen yang utuh dalam peningkatan pembangunan daerah. Pemda dapat menindak lanjuti catatan terpenting dari DPRD, karena untuk mendorong pembangunan daerah,” terangnya.

Pada paripurna tersebut, seluruh fraksi yang ada di DPRD Bolmut menerima Ranperda tentang RPJMD Bolmut menjadi Perda. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama pihak DPRD dan Pemda Bolmut tentang kesepakatan RPJMD tahun 2018-2023.

Sementara itu, Bupati Bolmut Drs. Depri Pontoh dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Bolmut yang terus memberikan tenaga dan pikiran serta komitmen yang tinggi, sehingga dapat menyetujui penetapan Ranperda RPJMD Bolmut tahun 2018-2023 menjadi Perda.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Bolmut yang telah menyetujui Ranperda RPJMD ditetapkan menjadi Perda,” ucap Bupati.

Turut hadir pada paripurna tersebut diantaranya, Wakil Bupati Bolmut Drs. Amin Lasena, Wakil Ketua I DPRD Abdul Eba Nani, Wakil Ketua II DPRD Bolmut Drs, Salim Bin Abdulah, Sekertaris Daerah (Sekda) DR. Asripan Nani, Kepala Kejaksaan Negeri Boroko, Kapolsek Urban Kaidipang, Pimpinan OPD, Para Camat dan Sangadi yang ada di Bolmut. (Advetorial)

Komentar