Perda Bangunan Burung Walet Diparipurnakan

BOGANINEWS BOLMUT  Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menetapkan 22 Rencana Peraturan Daerah (Ramperda), Rabu (16/1).

Menurut juru bicara Bampemperda DPRD Bolmut Muliyadi Pamili, salah satu Ranperda yang ditetapkan tentang bangunan burung walet.

“Sarang burung walet bisa menambah pendapatan asli daerah di Bolmut nantinya, namun begitu keberadaan bangunan burung walet ini perlu juga ditata dan direncanakan. Apabila Perdanya ada, maka bisa membantu daerah dalam retribusi pada bangunan sarang burung walet,” katanya.

Pamili menambahkan, usulan Ranperda tersebut dilakukan oleh DPRD Bolmut, dengan melihat banyaknya bangunan sarang burung walet di Bolmut. “Kalau kita biarkan tanpa aturan yang legal, bisa saja nanti tidak akan terkendali dan akan muncul banyak persoalan baru,” jelasnya. (WaOne)

Komentar