Pembebasan Lahan Menjadi Syarat Pembangunan Ring Road

BOGANINEWS,KOTAMOBAGU –  Pembebasan lahan, menjadi salah satu persyaratan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan proyek jalan lingkar (ring road) yang melintasi tiga daerah sepanjang 33 kilometer.

Menurut Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu Sande Dodo, bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses identifikasi pemilik lahan yang akan dilalui proyek senilai 800 miliar tersebut.

“Saat ini tim sedang melakukan identifikasi lahan masyarakat yang dilalui jalan lingkar ini. Untuk pembebasan lahannya sendiri masih akan dilihat dulu, apakah akan dihibahkan masyarakat atau melalui ganti rugi, semua tergantung pimpinan,” kata Sande.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Adnan Massinae mengatakan, rencana pekerjaan jalan lingkar tersebut  sudah dalam proses Balai PUPR, untuk ditindak lanjuti terkait analisis dampak lingkungan.

“Sudah dalam proses di Balai PUPR dan sudah meminta Amdal untuk segera ditindak lanjuti. Namun pihak Balai Jalan Nasional atau Kementerian PUPR masih mensyaratkan untuk pembebasan lahan, olehnya kami akan menyiapkan langkah strategis dalam menangani proses ganti rugi lahan.” Jelasnya. (Ino)

Komentar