BPBD Bolsel Ajukan Ranperda Penanggulangan Bencana

BOGANINEWS, BOLSEL – Dengan melihat kondisi wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang rawan akan bencana alam, maka pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bolsel, telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanggulangan bencana.

Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiap Siagaan BPBD Bolsel, Rolly Lomamay, salah satu poin yang diajukan yaitu mewajibkan seluruh stake holder untuk bersama – sama terlibat ketika ada bencana datang. Sebab, bencana yang terjadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja.

“Bencana tidak dapat diprediksi. Jadi semua harus siaga,” kata Rolly. Sehingga, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui BPBD Bolsel, melakukan upaya kesiap siagaan dalam rangka meminimalisir tingkat kerugian saat bencana datang.

Seperti melatih tim relawan bencana di 81 Desa yang ada di Tujuh Kecamatan, terlebih khusus desa yang berpotensi bencana setiap tahunnya. “Yang paling penting jangan sampai ada korban jiwa,” katanya.

Dituturkannya, menurut Kepala BNPB Pusat, di Indonesia ada 136 Kabupaten/kota yang memiliki ekonomi yang signifikan, tapi berada di daerah rawan bencana. “Upaya yang bisa kita lakukan saat ini, hanya berupa pencegahan dini berbasis masyarakat,” jelasnya.

Dikatakannya, yang bisa dilakukan pihak BPBD untuk menghadapi bahaya bencana alam diantaranya, sosialisasi bahaya bencana, ancaman bencana, risiko bencana, penentuan jalur evakuasi dan pertolongan ketika bencana datang. “Tahun 2020 nanti pemerintah pusat targetkan 5.000 desa siaga bencana di Indonesia,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Bolsel Yamin Ismail, mengatakan untuk usulan pengadaan alat berat sudah dilakukan. Melihat situasi dan anggaran yang ada, daerah tidak memungkinkan mengadakan peralatan tersebut.

“Untuk usulan ini langsung ke BNPB Pusat, sebab ini butuh waktu karena bantuannya ke seluruh wilayah Indonesia. Jadi pengadaannya tidak langsung serta merta, semua mengikuti ketersediaan anggaran,” jelasnya. Untuk pengajuan Perda penanggulangan bencana, saat ini masih dalam tahapan.

“Masih ada di DPRD belum tahu tindak lanjutnya seperti apa, sebab ini perda hak inisiatif dewan,” kata Ismail. Ditambahkannya, Perda tersebut mengatur tentang mekanisme penanggulangan bencana, mulai dari dana bantuan, relawan, dan sebagainya. (Holan)

Komentar