Peringati HBN, ASN dan THL Esok Wajib Pakai Batik

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Peringati Hari Batik Nasional (HBN), Pemkot Kotamobagu mengeluarkan surat edaran nomor : 003/Setda-KK/141/X/2019 tentang himbauan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tenaga Harian Lepas, Sangadi dan Perangkat Desa/Kelurahan di lingkungan Pemkot Kotamobagu yang sedang bertugas agar dapat menggunakan Baju Batik pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019 esok.
Hal itu lepas dengan Keputusan Presiden Nomor 33Tahun 2019 tanggal 17 November 2019 tentang Hari Batik Nasional, Batik Indonesia telah ditetapkan sebagai warisan kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Non Bendawi pada tanggal 2 Oktober 2009 oleh United Nations of Educational, Scientife, and Cultural Organization (UNESCO).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo mengatakan, penggunaan baju batik adalah wajib.
“Kita harus banggalah Batik Indonesia sudah ditetapkan sebagai warisan budaya. Pemakaian baju batik inikan hanya hari batik besok, setelah itu kembali mengikuti sesuai aturan penggunaan pakaian untuk ASN, dan batik yang digunakan batik Nasional,” jelasnya. (ino)

Komentar