BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Dra. Rukmi Simbala MAP, kembali mengeluarkan Surat Edaran nomor: 400/Disdik/928/IV/2020, tanggal 8 April 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu nomor: 400/Disdik/844/III/2020 tentang ujian sekolah tingkat SD dan SMP serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu nomor 400/Disdik/918/III/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dim lingkungna Dinas Pendidikan Kotamobagu.
BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kotamobagu, sudah mengirim data nama-nama wartawan liputan Pemkot selengkapnya
BOGANINEWS, BOLMUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun selengkapnya
BOGANINEWS, BOLTIM – Pemerintah Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolmong Timur (Boltim), Jumat (5/3/2021) lalu, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan selengkapnya
BOGANINEWS, BOLMONG – Program vaksinasi Covid-19 untuk wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dicanangkan langsung oleh Bupati selengkapnya
Komentar