Cegah COVID-19, Pemkot Kotamobagu Keluarkan Edaran Larangan Mudik Lebaran untuk ASN dan THL

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Untuk meminimalisir penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran terkait larangan bepergian keluar daerah atau istilah mudik lebaran, yang diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) pada tahun 2020 ini.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu nomor 83/W-KK/IV/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi ASN Dan THL Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu Ir.Hj. Tatong Bara tersebut dalam bunyinya ditegaskan, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar ASN dan THL tidak melakukan bepergian dan/atau mudik.
“ASN Dan THL serta Keluarganya agar tidak melakukan bepergian keluar daerah dan/atau mudik selama berlakunya status keadaan bencana wabah penyakit corona,” tulis edaran itu.
Dalam edaran itu juga disampaikan kepada para Kepala OPD, Camat / Lurah / Pimpinan Unit kerja di lingkungan Pemkot Kotamobagu memastikan agar ASN dan THL di lingkungan instansi tidak melakukan kegiatan keluar daerah dan/atau mudik dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin pegawai. (St)

Komentar