Disperindagkop Bolsel Sidak Barang Kadaluarsa

BOGANINEWS, BOLSEL – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Rabu (17/06/2020), turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap toko dan warung yang menjual bahan yang sudah kadaluarsa.
Tim ini dipimpin langsung Kepala Dinas dan masing-masing koordinator bidang industri, perdagangan, koperasi dan UMKM. Dari hasil pemantauan ditemukan sejumlah toko dan warung yang kedapatan masih menjual bahan yang kadaluarsa. Bahan kadaluarsa ini didominasi oleh bahan makanan, seperti susu bayi, snack dan makanan instant lainnya.
Menurut Kepala Disperindagkop dan UKM Bolsel, Alsyafri Kadullah, pihaknya menjalankan tupoksi sebagai instansi terkait, dalam hal ini turut mengawasi pedagang yang menjual produk kadaluarsa. Kegiatan ini akan berlangsung mulai hari ini, sampai beberapa hari ke depan, dengan fokus pengawasan terhadap bahan makanan yang kadaluarsa.
“Bagi pedagang yang kedapatan, akan langsung dilakukan pembinaan dan akan memisahkan barang yang kadaluarsa sehingga tidak dijual lagi. Tadi kami telah menemukan beberapa toko yang kedapatan menjual bahan kadaluarsa dan kami langsung tindak di tempat,” aku Alsyafri.
Sementara itu, Kepala Bidang Pperdagangan, Nabila Moha, menyampaikan, konsekuensi hukum jika pedagang menjual bahan kadaluarsa yaitu sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, bisa dipidana dan izin usaha akan di cabut.
“Iya, aturannya jelas, sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bisa dipidana. Namun kali ini, kami masih mengambil langkah persuasif sesuai petunjuk kadis. Jadi kami langsung memberikan pembinaan di tempat dan barang yang kadaluarsa kami singkirkan dari toko,” terang Iyan, sapaan akrabnya.
Diketahui, dalam tim pengawasan yang turun diantaranya, Kabid Industri, Haryulan Lasulika, Kabid Koperasi dan UMKM, Delfian Thanta dan sejumlah eselon IV dan staf di Disperindagkop. (Holan)

Komentar