Jelang SKD Terkonfirmasi Covid-19, Begini Alur bagi Peserta CPNS Melapor ke Pansel CASN Kotamobagu

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu akan memasuki ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Ujian tes SKD tersebut dipastikan akan digelar pada tanggal 11 sampai 20 Oktober 2021.

Namun, mengingat pelaksanaan tes SKD di tengah pandemi Covid-19, tidak menutup kemungkinan ada peserta bisa saja terkonfirmasi positif Covid-19.

Bagi peserta yang terkonfirmasi Covid-19, tidak perlu khawatir, Pansel sudah membuatkan ketentuan yang harus dilakukan peserta jika hal tersebut terjadi.

Berikut ini ketentuan yang dikeluarkan Pansel CASN Kotamobagu berdasarkan nomor: 17/813/PANSEL-CASN/IX/2021, jika peserta terkonfirmasi postif Covid-19:

Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan Sedang Menjalani Isolasi demi keperluan Seleksi Komptensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemeintah Kota Kotamobagu Tahun 2021, WAJIB menghubungi Panitian Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email: bkd.kotamobagu@gmail.com atau Whatsapp 082396335746 (dengan subjek : Hasil Test Positif_Nomor Peserta) disertai Bukti Surat Keterangan Dokter atau Surat Keterangan Isolasi Mandiri dari Pejabat yang berwenang untuk dilakukan Penjadwalan ulang Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelamar WAJIB melampirkan/mengirim Kartu Tanda Peserta Ujian dan Hasil Test RT PCR atau Swab Antigen pada email dan Whatsapp tersebut. (Murliyanti)

Komentar