Gaji dan THR PNS Boltim Mulai Dibayarkan

BOGANINEWS, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), jelang lebaran Idul Fitri mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Jumat 24 Mei 2019 pekan lalu.

Pembayaran THR ini sesuai Peraturan Bupati (Perbub), terkait pembayaran THR PNS. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Muhammad Assagaf, THR yang diterima PNS tidak hanya gaji pokok, tapi juga berbagai tunjangan lainnya termasuk Tunjangan Kinerja Dareah (TKD).

“Gaji dan tunjangan yang diterima PNS termasuk di dalam THR yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja (TKD),” jelas Sekda.

Ditambahkannya, pemberian THR telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam APBD Tahun anggaran 2019. Sebelum pembayaran THR dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran, melalui penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

“Penetapan THR ditetapkan melalui peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan. Penetapan PP maupun PMK itu agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” terang Assagaf.

Lanjutnya, setelah PP dan PMK selesai, dikuatkan lagi dengan Perbup dengan menerbitkan SP2D. “Diperkirakan semua proses pencairan THR dibayarkan sebelum libur hari raya. Sedangkan pembayaran gaji 13 direncanakan akan dibayarakan pada Juni mendatang bertepatan tahun ajaran baru anak masuk skolah,” jelasnya.

Tujuan dari gaji 13 kata Sekda, itu untuk membantu anak masuk sekolah yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. “Ini sangat membantu PNS, sebab menjelang Ramadhan dan lebaran banyak kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi,” tambahnya. (Agung)

Komentar