Like Caleg di FB, ASN Boltim di Panggil Bawaslu

BOGANINEWS, BOLTIM – Kembali lagi terjadi pelanggaran politik praktis di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilakukan ML alias Mande yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Akibatnya, oknum PNS tersebut di panggil pihak Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Senin (24/09/2018). Menurut Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Hariyanto, kepada awak media BoganiNews.com, yang  bersangkutan telah di panggil karena telah melakukan pelanggaran kampanye dengan melakukan like dan komen di status salah satu caleg di media sosial lewat facebook.

“Bawaslu sudah melakukan klarifikasi terhadap oknum ASN tersebut. Dari hasil klarifikasi belum memenuhi unsur materil dan formil. Namun Bawaslu tetap memberikan peringatan kepada yang bersangkutan,” terang Arianto.

Lanjutnya, yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan politik praktis. “Bawaslu sudah memperingatkan dan mendorong ASN agar tidak melanggar aturan yang ada, termasuk PP 53 tentang ASN dan UU nomor 7 tentang pemilihan umum. Jika masih melanggar, maka Bawaslu akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Agung)

Komentar