Gaji 13 ASN Siap Cair Dengan Dua Syarat

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pembayaran Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah (Pemkot) Kotamobagu dilakukan setelah ASN melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi sampah.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Adnan Massinae bahwa pencairan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah  para PNS sudah menerima gaji mereka pada awal Juli ini, namun pastikan dua hal yang saya sudah katakan tadi kalau sudah lunas,” kata Adnan.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan agar kita sadar akan tanggungjawab untuk membayar kewajiban yakni PBB dan retribusi sampah . “Selain bahwa setiap warga negara harus taat terhadap kewajiban membayar pajak, namun retribusi sampah ini adalah merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di Kota Kotamobagu,” kata Adnan.
Ia pun mengimbau kepada ASN untuk melakukan pengecekan pembayaran PPB dan retribusi sampah. “Jika belum, maka segera membayarnya supaya gaji ke 13 sudah bisa diterima, karena pembayaran 13 akan dibayarkan setelah penerimaan gaji bulanan para PNS dibulan juli ini, katanya. (Tr01).

Komentar