Komisi II Rakor Di Kemendagri dan Kemenkeu

BOGANINEWS BOLSEL Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), selama Lima hari terhitung sejak Senin (22/10) hingga Jumat (26/10), melakukan kunjungan kerja sekaligus konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Ketua Komisi ll Deddy Abdul Hamid, konsultasi dan koordinasi tersebut, terkait dengan peran serta atau tugas pokok DPRD terhadap pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah. “Kami mempertegas lagi soal aturan apabila terdapat calon yang notabene adalah anggota DPRD. Alhamdulillah setelah kami konsultasi ke Kemendagri khususnya Dirjen Otonomi Daerah, maka aturannya sudah jelas bagi kami,” aku Deddy.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Risalah DPRD Bolsel, Sudjito Laiya yang ikut mendampingi Komisi II mengatakan, kunjungan di Kemendagri khususnya ke Dirjen
Otonomi Daerah, untuk memperjelas secara teknis tentang aturan pengisian Wakil Bupati (Wabup).

“Pada dasarnya undang-undang Pilkada sudah jelas. Namun bagaimana dengan regulasi apabila terdapat calon yang kapasitasnya sebagai anggota DPRD. Nah, sesuai hasil konsulatasi kami, anggota dewan yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya setelah ditetapkannya sebagai calon Wakil Bupati,” terang Sudjito.

Ditambahkannya lagi, selain kunjungan ke Kemendagri, Komisi II juga melakukan koordinasi ke Dirjen Perimbangan Keuangan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan tindak lanjut bagi hasil Pendapatan Bukan Pajak Mineral (PBPM) (Royalti) dengan PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) pada lokasi eksploitasi baru Mine Righ. (Advetorial)

Komentar