Jelang Penetapan DCT Bawaslu Kotamobagu Himbau Parpol Bacalon Turunkan Baliho APK

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu meminta seluruh Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacalon) untuk mencabut baliho atau  Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya, Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit, Senin, (30/10/2023), menegaskan terkait penertiban alat peraga kampanye atau baleho dari setiap Bacalon Parpol agar segera di cabut jelang penetapan DCT.

“Kami sudah memberikan himbauan kepada Parpol. Himbauannya berisi mencabut atau menertibkan APK yang melanggar ketentuan yakni PKPU 15  tahun 2023. Himbauan sudah disampaikan kesemua peserta pemilu Bacaleg dalam hal ini partai politik,” tegasnya.

Dalam isi himbauan tersebut terang Yunita, pihaknya meminta para peserta pemilu yang mencabut atau menertibkan sendiri balihonya masing-masing.

“Nanti dipasang lagi pada tahapan kampanye yaitu tanggal 28 November. Perlu diketahui bahwasanya himbauan yang dikeluarkan Bawaslu tersebut memiliki dasar hukum, yakni PKPU 15 tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidikan politik pada pasal 79,” pungkasnya. (**)

 

Reporter: Agung Mokodompit.

Komentar