KPU Boltim Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 sekaligus Penentuan Titik Lokasi Kampanye

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Boltim, Kamis (18/1/2024), mengelar Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 Rapat Umum dan Penentuan titik lokasi kampanye bersama Stakeholder, bertempat di ruangan Meeting room Kinalang Hotel Sutan Raja Kotamobagu.

Menurut Plh Ketua KPU Boltim Ikal Salehe kegiatan Sosialisasi ini sesuai undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 (Berita negara RI tahun 2022 nomor 574), serta pasal 26 ayat (1) huruf (f dan g) peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,

“Maka KPU Kabupaten Boltim mengadakan kegiatan sosialisasi tahapan pemilu tahun 2024, serta penentuan titik lokasi kampanye rapat umum bersama Bawaslu, Stakeholder, Parpol, Media dan Pemantau Pemilu,” jelas Ical.

Menurut Ikal Salehe jadi untuk penentuan titik lokasi kampanye di 7 kecamatan untuk dapil 1, 2 dan 3, kami KPU menampung semua usulan dari Parpol seperti lapangan di semua desa dan tempat yang diperbolehkan.

“Ada tempat yang boleh ada yang tidak, ini berhubungan degan keamanan, jam dan tempat. Nah dari usulan bapak ibu Parpol tadi di 7 kecamatan ada beberapa tempat lapangan yang bisa dijadikan titik lokasi kampanye, namun selanjutnya penentuan titik lokasi kampanye itu kita koordinasikan melalui Kesbangpol, dan untuk jadwal kampanye dimulai tanggal 21Januari ini sampai degan tanggal 10 February 2024, degan waktu dari pukul 09.00 pagi, sampe degan jam 18.00 sore. Itu sesuai degan PKPU, namun untuk SPPT ijin dari pihak kepolisian itu dari jam 09.00 pagi sampe degan jam 17.00 sore, dan untuk semua partai sudah ada jadwalnya, nanti kita akan bagikan di aplikasi SIKADEKA. Terakhir saya berharap agar pemilu pilkada akan berjalan baik, netralitasnya, aman damai dan sukses pemilu ada di tangan rakyat,” terang Ikal Salehe.

Sementara itu Komisioner KPU Boltim Kordiv Hukum Wardoyo Elias dalam pemaparannya mengatakan sesuai Peraturan KPU 15 tentang kampanye.

“Ada empat pasal yang mengatur kampanye sesuai PKPU 15, ini turunannya di Undang undang 7 dijelaskan Rapat Umum dimulai dari tanggal 20 sampai degan 3 hari sebelum pemungutan hak suara atau tanggal 10 February 2024. Jadi tanggal 11 itu sudah tidak ada kegiatan Kampanye oleh parpol dan caleg, itu sudah masuk masa tenang tidak ada aktivitas kampanye. Dan waktunya dari jam 9 pagi sampai degan jam 6 sore ,” jelasnya Wardoyo.

Selanjutnya kata Wardoyo menjelaskan Peserta pemilu dapat melakukan kampanye Rapat Umum, sesuai peraturan undang undang nomor 7 yakni di lapangan, stadiun alun alun atau tempat terbuka lainya.

“Jadi bisa juga di tempat pekarangan rumah seseorang tapi harus memiliki ijin dari pemilik rumah yang mau digunakan sebagai tempat kampanye. Jadi tempat yang terlarang tidak boleh di buat lahan kampanye, nanti akan berurusan degan pihak Bawaslu, dan jika dalam satu tempat halaman rumah dan di depan jalan juga sudah melebihi kapasitas tampung, maka akan berurusan degan pihak kepolisian. Karena kalian parpol harus berkoordinasi degan pihak kepolisian terkait ijin atau SPPT,” terang Wardoyo Elias.

Terakhir Wardoyo menambahkan apa saja yang aturan yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh peserta pemilu saat Kampanye.

“Selain waktu, tempat, ijin dan lain lain terkait kampanye, peserta pemilu harus tahu bentuk larangan yakni tidak bisa seorang pemerintah, ASN, TNI, Polri, sampai Kepala desa dan perangkat desa melakukan kampanye.

“Pejabat pemerintah tidak bisa berkampanye, kecuali dia cuti dari jabatannya. Dalam kampanye tidak bisa menghina, menghasut, menganggu ketertiban umum, dan memprovokasi. Jadi itu sekedar apa saja peraturan PKPU 15 yang bisa kami sampaikan kepada peserta pemilu bisa pelajari dan pahami,” ucap Wardoyo.

Terpisah yang dikatakan Kordiv HP2H Komisioner Bawaslu Boltim Trisno Mais bahwasanya dalam Pemilu yang paling krusial adalah pengawasan.

“Saya mengingatkan kepada Parpol sebagai peserta pemilu ada rambu-rambu yang harus diperhatikan, aturan perundangan undangan pasal 280 ayat 1 dan 2, tentang aturan kampanye, seperti pejabat pemerintah tidak bisa berkampanye, tapi jika dia cuti bisa, dan larangan Kampanye keterlibatan langsung oleh ASN, Kepala desa, sampai jajaran dibawahnya, TNI dan Polri itu tidak bisa terlibat langsung.

Namun ASN bisa hadir mendengarkan visi misi saat ada kampanye tanpa ada paksaan tendensius arahan, tapi di atur dalam pasal 280 itu tidak bisa terlibat langsung politik praktis, penyelenggaraan kampanye, jangan sampai ada sifat tendensius, keberpihakan Tim kampanye. Itu bisa berurusan degan kami Bawaslu, Gakumdu, kejaksaan sampai terjerat hukum. Begitu juga pejabat negara Presiden, kepala daerah bisa hadir dalam kampanye namun di atur di pasal 281 yakni bisa hadir kampanye jika dia cuti tanpa tanggungan negara, dan tidak mengunakan fasilitas negara.

Selanjutnya terkait jadwal sudah di tetapkan di keputusan KPU 078, makanya kita pada pertemuan kali ini tinggal menentukan tempatnya di mana pelaksanaan kampanye. Dan terakhir karena di sini ada pers media, makanya saya berharap media ini menjadi sarana informasi publik bagi masyarakat, karena ada ruang pers juga bahwa partai politik bisa berkampanye di media masa, cetak, dan elektronik, nah peran media juga harus ada aturannya yakni membatasi diri dan tetap bersikap independen. Ayo kita awasi pemilu damai aman dan sukses laporkan jika ada pelanggan pemilu,” tegas Trisno Mais.

Reporter Agung Mokodompit

Komentar