Wali Kota Kotamobagu Imbau Masyarakat Segera Lapor SPT Pajak Pribadi

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2019.

Hal itu disampaikan Wali Kota usai menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu Denny Tri Satrianto, diruang kerjanya, Senin (4/3/2019).

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Kotamobagu untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan, sebelum tanggal 31 Maret 2019. Apalagi saat ini untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, sudah sangat mudah, karena dapat dilakukan secara online, melalui aplikasi e-Filling,” pintanya.

Turut hadir pada pertemuan tersebut, Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, serta para pejabat lingkungan Pemkot Kotamobagu. (*)

Komentar