Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Sangadi Modayag Ditahan

BOGANINEWS, HUKRIM – Mantan Pejabat sementara (Pjs) Sangadi (Kepala Desa) Modayag, Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), DM alias Dedy ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, pada Selasa (19/12) sekira pukul 14.30 WITA.

Dedy ditetapkan tersangka, karena terbukti melakukan penyelewengan dana Desa Tahun 2015, saat ia masih menjabat Pjs. Sangadi Modayag. Dari hasil pemeriksaan Kejari Kotamobagu, dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp160 juta itu, tidak digunakan sesuai peruntukannya yaitu, pembangunan sanitasi pemukiman warga. Tapi hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Setelah di potong pajak sisa 149 juta. Dan itu tidak digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Da’wan Manggalupang di dampingi Kasie Intel Kejari Kotamobagu, Evans Sinulingga saat di wawancarai sejumlah awak media.

Da’wan menjelaskan, sebelum ditetapkan tersangka, Dedy yang juga tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Boltim itu, telah dilakukan penyelidikan. Termasuk pemeriksaan sejumlah aparat terkait, seperti Kepala Inspektorat Boltim, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Sekdes Modayag, bendahara desa dan beberapa aparat desa lainnya.

“Penyelidikan mulai dilakukan pada Agustus lalu, dan bulan Oktober dinaikkan statusnya ke penyidikan. Selama penanganan perkara ini, pihak – pihak terkait seperti Sekdes, bendahara desa, Inspektorat dan pihak terkait lainnya, kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Tersangka diancam dengan undang – undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelasnya. (tr-01/Ino)

Komentar