DPRD Bolmut Angkat Bicara Terkait FGD Pajak dan Retribusi Daerah

BOGANINEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), angkat bicara terkait kegiatan Forum Group Diskusi (FGD) pajak dan retribusi daerah.

Hal ini disampaikan anggota Pansus 1 Mardan Umar, Selasa (22/8/2023). Dikatakannya, Pansus DPRD Bolmut dalam pembahasan Ranperda nanti, harus betul-betul dibahas secara komprehensif, antara pansus dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka menggali potensi objek pajak dan retribusi. Hal ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat.

“Jangan sampai pada penetapan tarif akan membebani masyarakat terutama tarif retribusi daerah,” pintanya.

Lanjutnya, Ranperda ini juga merupakan sebuah kewajiban yang harus diselesaikan dan ditetapkan tahun 2023 ini, sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 01 tahun 2023, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peratiran Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

“Yang akan menjadi skala prioritas pada pembahasan 2024 nanti, menyangkut kertas kerja yang telah disiapkan oleh masing-masing OPD terkait penetapan tarif pajak dan retribusi daerah,” kata Mardan.

 

Reporter: Indrawan Laupu