BOGANINEWS, BOLMONG – Kehadiran sejumlah koperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow, memang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk penambahan modal usaha dan lain-lain. Akan tetapi dengan bunga yang tinggi, bisa menjadi koperasi itu disebut Rentenir.
Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Bolmong, Hamri Binol, mengatakan, jika koperasi dengan bunga yang tinggi, maka itu bukan usaha untuk mensejahterakan masyarakat melainkan merugikan. “Bisa disebut rentenir kalau bunga yang diberikan cukup besar. Sesuai kewajaran, bunga yang diterapkan tidak merugikan masyarakat. Apalagi usaha koperasi juga membantu meringankan beban lewat pinjaman dana,” jelasnya, Rabu (23/11) kemarin.
Menurut Hamri, pihaknya tidak bisa menegur koperasi yang memberikan bunga tinggi karena koperasi punya aturan sendiri. “Memang tidak ada aturan, tapi harus ada batas kewajaran yakni lima persen,” jelasnya. Seperti diketahui, jumlah koperasi yang terdata di dinas, saat ini sebanyak 369 koperasi yang tersebar di wilayah Bolmong. (Naif)
Komentar