BOGANINEWS, BOLMONG – Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dalam waktu dekat ini rencananya akan melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta, Kamis (13/2/2020) kepada awak media. Dijelaskannya, jika sebelumnya dana BOS biasa disalurkan provinsi yang berasal dari Kemenkeu, tapi tahun ini sudah langsung ditransfer dari Kemenkeu ke setiap sekolah masing-masing.
“Tahun ini sudah ada aplikasi yang akan di input pihak sekolah dan kemudian Kementerian akan mentransfer dana tersebut ke sekolah masing-masing,” jelasnya.
Nantinya kata dia, dalam sosialisai tersebut akan di undang seluruh kepala sekolah dan bendahara BOS di sekolah.
Komentar