BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Kotamobagu, Senin (20/1/2020) mulai didatangi penerima program bantuan anak asuh tahun 2019, untuk memasukkan bukti penggunaan dana tersebut.
“Sampai saat ini sudah banyak warga penerima program bantuan anak asuh memasukan bukti kwitansi belanja mereka masing-masing,” ungkap Asril Djaman, Kasubag Perencanaan DPKAD Kotamobagu.
Dikatakannya, hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maa diminta kwitansi ini.
“Saya harap kepada penerima bantuan agar segera memasukan bukti kwitansi belanja sebelum batas waktu yang ditentukan habis yakni 31 Januari 2020, jika tidak dimasukan akan menjadi temuan BPK,” katanya.
Adapun kata dia, penerima bantuan program anak asuh tahun 2019 sebanyak 6900. “Saat ini yang sudah memasukan sekitar 70 persen,” tambahnya. (ino)
Komentar