BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Untuk memastikan aturan pembatasan aktifitas jual beli di semua pasar di wilayah Kota Kotamobagu ditaati oleh para pedagang, tim terpadu dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu intes melakukan pengecekan dengan cara turun langsung ke pasar.
Hal ini tampak setelah tim terpadu yang terdiri Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperkop-UKM), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dinas SatPol PP), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Senin (8/6/2020) sore ini, mendatangi salah satu pasar tradisional, yakni, pasar 23 Maret Kotamobagu yang terletak di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Menurut Kepala Disperkop-UKM Kotamobagu Herman Aray, hal ini masih dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.
“Setiap hari kami meninjau, dan partisipasi dari pedagang terkait aturan pembatasan jam pasar ini sudah bagus. Hanya saja, masih ada satu dua pedagang yang masih melanggar, sehingga itu kami turun untuk melakukan pengawasan,” kata Aray.
Aray pun menegaskan, jika masih ditemui lagi ada pedagang terus begini, maka terpaksa kami akan melakukan penindakan tegas.
“Artinya daerah lain banyak pasar di tutup. Nah di Kotamobagu kan cuma jam operasional yang dikurangi. Sehingga itu kami terus menghimbau terkait jam operasional ini, termasuk pakai masker, jaga jarak, jangan lama-lama di pasar, jaga kebersihan, apalagi disini sudah disipakan wadah tempat cuci tangan. Selain itu, bagaimana kita mau terapkan New Normal, kalau kita masih masuk zona merah,” jelas Aray. (St)
Komentar