Masih Banyak Usaha di Kotamobagu Belum Mengurus Ijin Lingkungan

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, dari sekitar 600 usaha, hanya 32 usaha yang mengusulkan pengurusan dokumen lingkungan.
“Dimana ijin yang dimaksud adalah Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL),” ungkap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotamobagu, Nasrun Gilalom, Rabu (11/07).
Ia pun menghimbau kepada para pengusaha di daerah ini, untuk segera mengurus ijin lingkungan tersebut. “semua jenis usaha yang aktif harus mengurus dokumen tersebut, harus memiliki Analisa Dampak Lingkungannya ( AMDAL )nya. Setiap usaha harus punya ini,” kata Nasrun. (Tr01)

Komentar