Layanan Pengurusan Dokumen Lewat WhatsApp di Dukcapil Kotamobagu Berjalan Baik

BOGANINEWS, KOTAMOBAGUAntusias masyarakat menggunakan layanan aplikasi WhatsApp yang dibuka sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kotamobagu di tengah menghindari perkumpulan masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Kotamobagu, berjalan dengan baik.

Baca juga : https://boganinews.com/kotamobagu/antisipasi-virus-corona-mulai-besok-dukcapil-kotamobagu-buka-pelayanan-via-whatsapp/

Baca juga : https://boganinews.com/kotamobagu/ini-cara-pengurusan-dokumen-melalui-via-whatsapp-di-dukcapil-kotamobagu/

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Kotamobagu Virgina D Olii kepada media ini, Senin (30/3/2020) bahwa sejak dibukanya layanan melalui WhatsApp tersebut antusias masyarakat sangat baik.
“Sudah sebagian besar warga yang mengurus dokumen sudah melalui layanan WhatsApp, dan mereka tinggal datang mengambil dokumen jika sudah selesai.
Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa himbauan, pengumuman dan surat yang ditujukan kepada seluruh Lurah/Sangadi se Kotamobagu semuanya diterima masyarakat Kota Kotamobagu.
“Jadi yang datang ke kantor saat ini yaitu mereka yang sudah bermohon lewat WhatsApp dan tinggal mengambil dokumen kependudukan. Mereka datang sambil membawa berkas yang sudah kita syaratkan, untuk ditukar dengan dokumen kependudukan yang sudah kita terbitkan,” terangnya.
Selain itu katanya, dengan cara ini kita dapat menghindari kontak langsung dan tatap muka dengan masyarakat.
“Tumpukan dan antrian masyarakat terurai karena sebagian bermohon dari rumah,” katanya.
Sekadar informasi, untuk pengurusan dokumen di Dukcapil Kotamobagu seperti pengurusan KTP el, Kartu Keluarga, KIA, Pindah/Datang dan Update NIK, dapat mengubungi nomor WhatsApp: 081387317315 / 081355774780 dengan mengirimkan namapemohon#NIK#Maksudpemohon Contoh: Titin#7174031234567891#AktaKelahiran. Sementara untuk pengurusan Akta Kelahiran, Kematian, Perwakinan dan Perceraian, dapat mengubungi nomor WhatsApp :085342822428 dengan mengirimkan namapemohon#NIK#Maksudpemohon Contoh: Titin#7174031234567891#permohonanKK). (ino)

Komentar