KPU Bolsel Resmi Tetapkan Pasangan BERKAH Peserta Pilkada

BOGANINEWS, BOLSEL – Pasangan Hi. Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid (BERKAH), Rabu (23/9/2020) resmi ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolsel Nomor:131/PL.02.2-Kpt/7111/IX/2020, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2020.
Hi. Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid, telah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dan telah memenuhi persyaratan menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel, sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersebut.
Usai penerimaan hasil pleno penetapan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dari KPU, Ketua tim pemenangan BERKAH, Zulkarnain Kamaru melakukan konferensi pers di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Desa Sondana Kecamatan Bolaang Uki.
Saat konferensi pers Ketua tim pemenangan pasangan BERKAH Zulkarnain Kamaru mengatakan, pasangan BERKAH saat ini sudah di tetapkan sebagai calon oleh KPU. “Jadi hari ini baru BERKAH yang telah ditetapkan KPU sebagai calon. Kami sudah sangat siap menuju Pilkada pada 9 Desember 2020 nanti,” aku Zulkarnain.
Lanjutnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di usung tiga partai masing-masing PDIP, Perindo dan Gerindra. Tiga partai pengusung ini adalah paket satu komando yang nantinya akan memenangkan pasangan BERKAH.
Sebagai anggota DPRD Zulkarnain juga membantah keras soal tudingan yang mengatakan BERKAH menggunakan APBD. “Itu tidak benar. Selain ketua tim pemenang, saya juga sebagai Anggota DPRD yang sampai hari ini masih aktif. Jadi kalau BERKAH menggunakan APBD untuk melakukan konsolidasi ataupun melakukan kampanye itu tudingan yang tidak benar dan tidak berdasar,” tegasnya.
 Diketahui, penerimaan berita acara tersebut tidak dihadiri pasangan calon Bupati dan Wabup, karena penetapan protokol Covid-19 diperketat. Sehingganya acara pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diundang menerima berita acara pleno hanya diwakili Liaison Officer (LO). (Holan)

Komentar