Bupati Bolsel Buka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan

BOGANINEWS BOLSEL — Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru, Kamis (25/10) membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan di Balai Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk pemerintahan, harus profesional berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan yang dilandasi dengan pemikiran bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara hukum,” jelas Bupati.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Lanjutnya, hirarki pembentukan perundang-undangan harus dipatuhi, termasuk pembuatan Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Daerah (Perda), serta Provinsi. Termasuk pemberian nama desa atau nama jalan, bisa juga menggunakan peraturan desa kecuali kabupaten harus melalui Perda dan itu semua bisa dirancang.

“Sehingga Sangadi dan BPD mempunyai peran penting dan strategis dalam membantu tugas pemerintahan dan pembangunan.
Pembuatan Perdes jangan sampai bertentangan dengan peraturan daerah (Perda). Pemerintah desa wajib mengkonsultasikan rencana Perdes ke Pemda sebelum diterbitkan, kemudian akan dikonsultasikan ke DPRD dan diuji publik,” papar Bupati.

Diketahui, sosialisasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi daerah, diantaranya Asisten I Alsyafri Kadullah, Kepala Bagian Hukum Kadek Wijayanto, Kasubag Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Biro Hukum Setdaprov Sulut Felix Lalombombuida, serta 81 Sangadi dan BPD se Kabupaten Bolsel. (Holan)

Komentar