BOGANINEWS, BOLMONG – Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang wilayahnya masuk zona hijau untuk menerapkan tatanan normal yang baru atau New Normal.
Dari 102 daerah tersebut, untuk daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dari 15 kabupaten/kota, hanya dua daerah yang masuk dalam zona hijau dan dapat menerapkan New Normal yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Sitaro.
Terkait hal itu, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow, mengatakan pihaknya belum mengambil sikap. Dijelaskannya, New Normal hanya diberlakukan bagi daerah yang masuk dalam zona hijau
“Bolmong belum ada persiapan untuk New Normal, karena kita tidak masuk dalam 102 daerah yang ditetapkan untuk penerapan tatanan kehidupan baru. New Normal itu berlaku jika Bolmong sudah tidak ada lagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19,” jelas Yasti.
Menurut Yasti, jika semuanya sudah membaik, dua atau tiga bulan kedepan Bolmong akan menerapkan New Normal. “Jika semua pasien dinyatakan sembuh, Insya Allah dua hingga tiga bulan kedepan, kita sudah bisa merapkan New Normal,” terangnya.
Tapi kata Yasti, untuk rumah ibadah secepatnya akan di buka, namun ada syaratnya. “Dalam waktu dekat hal ini akan kita bicarakan,” kata Yasti. (ino)
Komentar