BPKD Gelar Sosialisasi Pelaporan Pajak

BOGANINEWS, BOLMUT – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Kamis (14/2/2019) menggelar sosialisasi pelaporan pajak.

Menurut Kepala BPKD Bolmut Sirajudin Lasena, kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk kerja sama dengan pihak BPK kantor pajak KPP Pertama Kotamobagu, karena setiap tahun bendahara menyampaiakan pajak, sehingga harus di akukan sosialisasi.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Semua elemen yang menerima gaji dari  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), wajib melaporkan pajak,” kata Sirajudin. Ia juga menambahkan, batas penyampaian pajak hingga tanggal 1 Maret 2019. Hal ini wajib bagi setiap bendahara untuk melaporkan pajak sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Pemda juga minta KPP-Pertama untuk mendampingi bendahara dalam pembuatan Surat Pelaporan Pajak (SPT), karena menindak lanjut temuan BPK-RI Tahun 2017 terkait kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan bayar itu terjadi, karena ada perubahan regulasi tentang penghasilan tidak kena pajak setiap penghasilan ASN,” terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Bolmut Abdul Eba Nani mengatakan, DPRD mengapresiasi pihak BKPD dalam menghadirkan KPP-Pertama untuk melakukan sosialisasi kepada bendahara di setiap instansi. “Pelaporan pajak diketahui oleh bendahara. Saya berharap pelaporan SPT harus sesuai waktu yang ditentukan,” pinta Eba. (WaOne)

Komentar