Pemberian Nama Rumah Sakit Pratama DP-AL Dinilai Tidak Mewakili Identitas Kultural

BOGANINEWS, BOLMUT – Pada Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ke-16, Bupati Depri Pontoh memberikan nama Rumah Sakit (RS) Pratama Daerah Perluasan Akses Layanan (DP-AL). Namun penamaan rumah sakit tersebut, mendapat sorotan serta kontroversi dari warga Bintauna.

Seperti disampaikan pemerhati literasi Ersad Mamonto, bahwa pemberian nama rumah sakit Pratama DP-AL dinilai tidak mewakili identitas kultural dan gagal merepresentasikan identitas kesejarahan masyarakat setempat.

Harusnya kata Ersad, penamaan nama rumah sakit didasarkan pada kajian sosial budaya dan sudut pandang kesejarahan yang melibatkan pengamatan terhadap aspek-aspek sosial dan budaya yang ada di Bolmut.

“Dalam konteks sosial budaya, nama suatu tempat atau institusi memiliki makna dan simbolik yang mendalam bagi masyarakat setempat. Nama tersebut menjadi penanda identitas kultural dan sekaligus merepresentasikan warisan budaya yang unik. Penamaan DP-AL di rumah sakit Pratama Bolmut menurut saya merupakan pengabaian terhadap identitas kultural masyarakat Bintauna. Karena kami masyarakat Bintauna merasa kecewa karena nama tersebut tidak memperhatikan aspek-aspek budaya yang menjadi ciri khas dan kebanggaan kami sebagai masyarakat dimana lokasi rumah sakit tersebut berada,” jelas Ersad.

Dikatakannya lagi, sudut pandang kesejarahan juga menjadi faktor penting dalam penamaan suatu tempat atau institusi, identitas kesejarahan masyarakat mencerminkan akar budaya dan sejarah yang melekat pada tempat tersebut.

“Kami merasa bahwa sejarah dan warisan budaya kami tidak diakui dan tidak diberikan perhatian yang layak. Seharusnya, pengambilan keputusan semacam ini harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat, serta melibatkan pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai budaya dan sejarah yang melekat pada suatu tempat dan bukan malah mengambil keputusan sendiri. Pemberian nama rumah sakit Pratama DP-AL cenderung tendensius dan politis, karena merupakan slogan nama pejabat daerah saat ini. Saya merasa penamaan rumah sakit DP-AL tidak sepenuhnya berfokus pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara umum, melainkan lebih pada mempertahankan citra politik tertentu,” terangnya.

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolmut, Sauda Lakoro, mengatakan, sesuai Peraturan Permenkes Nomor 30 tahun 2020, pemberian nama rumah sakit harus memperhatikan norma-norma, agama, sosial budaya juga etika. Apakah penamaan rumah sakit Pratama ini harus rumah sakit DP-AL?. Secara pribadi sangat tidak setuju penamaan rumah sakit DP-AL.

“Ini bukan keputusan tepat dan benar, karena masih banyak nama lain yang bisa digunakan lebih heroik, berbudaya juga beretika. Penamaan seperti itu harus melihat sisi historis, filosofi dan yuridisnya,” kata Lakoro

Lanjutnya, rumah sakit adalah bagian dari kesehatan yang menjadi salah satu prioritas anggaran baik APBN maupun APBD, karena kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar primer setiap warga Negara. “Kami pihak DPRD Bolmut juga sangat berharap rumah sakit tersebut akan menjadi salah satu rujukan yang nantinya fasilitas kesehatan serta tenaga kesehatan akan memadai,” kata Sauda.

Reporter: Indrawan Laupu

Komentar